Kabupaten Gunungkidul mempunyai kewajiban menyusun dokumen IKPLHD melalui Dinas
Lingkungan Hidup. Dokumen tersebut memuat laporan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang di
ukur dengan berbagai parameter lingkungan. Dokumen di susun setiap tahun dan di sampaikan
secara kolektif oleh DLHK DIY ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) RI paling lambat pada bulan
Mei. Dokumen IKPLHD setiap tahunnya di evaluasi oleh KLHK mulai dari proses penyusunan dan
substansi yang ada di dalam dokumen. Dokumen yang memenuhi persyaratan terbaik akan di
berikan apresiasi oleh Presiden Republik Indonesia.
Pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 DLH Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Workshop
IKPLHD yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang IKPLHD dan identifikasi isu-isu
strategis lingkungan hidup yang menjadi prioritas pada tahun 2019. Workshop di hadiri oleh
perwakilan dari OPD, Kecamatan, Perguruan Tinggi dan Tokoh Masyarakat. 4.Isu prioritas minimal
sejumlah 3 dan maksimal 5 isu yang akan di analisis lebih lanjut menggunakan metode Driving,
Pressure, State, Impact dan Response (DPSIR). Peserta workshop mensepakati 5 isu prioritas
lingkungan hidup tahun 2019 sebagai berikut; 1). Persampahan, 2). Lahan Kritis, 3). Perijinan 4).
Pariwisata dan 5). Kekeringan. Workshop juga membahas kebutuhan data dan sumber data yang
diperlukan untuk pengisian 65 tabel pendukung dokumen IKPLHD. data-data tersebut diperlukan
untuk mendukung analisis isu prioritas dan mendukung penyampaian upaya pengelolaan lingkungan
hidup yang telah dilakukan.